Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

  1. 1. Surat permohonan kepada kepala DPMPTSP Prov. Sultra untuk penerbitan IMTA perpanajngan dari pengguna TKA bermaterai Rp. 6.000,-
  2. 2. Surat rekomendasi dari Disnakertrans Prov. Sultra
  3. 3. Alasan perpanjangan IMTA
  4. 4. Fotocopy surat keputusan LPTKA yang masih berlaku
  5. 5. Fotocopy pasfor yang masih berlaku
  6. 6. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar
  7. Fotocopy perjanjian kerja atau perjanjian melakukan pekerjaan
  8. 8. Fotocopy bukti gaji/upah TKA
  9. 9. NPWP bagi pekerja yang bekerja lebih dari enam bulan
  10. 10. NPWP perusahaan pengguna TKA
  11. 11. Bukti pembayaran DKP – TKA
  12. 12. Bukti polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia
  13. 13. Fotocopy IMTA yang masih berlaku
  14. 14. Fotocopy BPJS bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan
  15. 15. Fotocopy penunjukan TKI pendamping
  16. 16. Laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepada TKI pendamping
  17. 17. Rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi teknis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
  18. 18. Surat kuasa bermaterai Rp. 6.000,- apabila pengurusan diwakilkan

  1. Sesuai SOP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing "