Izin Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Kjks)

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra
  2. 2. Salinan akta pendirian koperasi bermaterai cukup
  3. 3. Akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris pembuat akta koperasi
  4. 4. Berita acara rapat pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris atau notulen rapat pendirian koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah satu peserta rapat apabila rapat pendirian tidak dihadiri notaris
  5. 5. Surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum Koperasi
  6. 6. Fotocopy NPWP
  7. 7. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan SIMPANAN wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri
  8. 8. Surat bukti penyetoran modal sendiri berupa deposito di bank-bank pemerintah sebesar Rp. 15.000.000,- bagi unit simpan pinjam dan Rp. 50.000.000,- bagi koperasi simpan pinjam atas nama salah seorang calon pengurus
  9. 9. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal satu tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
  10. 10. Neraca awal kegiatan usaha koperasi
  11. 11. Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
  12. 12. Riwayat hidup pengurus dan pengawas
  13. 13. Fotocopy KTP anggota koperasi
  14. 14. Sarana kerja yang dimiliki oleh koperasi
  15. 15. Surat Kuasa asli bermaterai cukup dan cap perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara lansung oleh pimpinan perusahaan, menunjukkan identitas asli disertai dengan melampirkan Foto Copy identitas pemberi dan penerima kuasa

  1. Sesuai SOP

5 Hari Kerja sejak tanggal diterimanaya berkas permohonan secara lengkap, benar dan syah

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (Kjks)

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store