Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi Dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Prov. Sultra 2. Surat Persetujuan dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi 3. Surat keterangan domisili usaha koperasi dari kecamatan/keluarahan setempat 4. Fotocopy NPWP 5. Surat bukti penyetoran modal kerja yang disediakan untuk kantor cabang KSP/USP Primer minimal Rp. 15.000.000,- dan KSP USP sekunder minimal Rp. 50.000.000,- 6. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya 7. Nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang 8. Perkembangan keuangan (Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi di kantor pusat dua tahun terakhir) 9. Rencana kerja kantor cabang minimal satu tahun 10. Daftar anggota minimal dua puluh orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang KSP dan USP Koperasi yanag akan dibuka dilampiri fotocopy KTP anggota minimal dua puluh orang 11. Sertifikat pelatihan simpan pinjam koperasi yang dimiliki oleh calon kepala cabang 12. Fotocopy hasil penilaian simpan pinjam minimal cukup sehat 13. Surat Kuasa asli bermaterai cukup dan cap perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara lansung oleh pimpinan perusahaan, menunjukkan identitas asli disertai dengan melampirkan Foto Copy identitas pemberi dan penerima kuasa

  1. Sesuai SOP

5 Hari Kerja sejak tanggal diterimanaya berkas permohonan secara lengkap, benar dan syah
 

Tidak dipungut biaya

Surat Izin IZIN PEMBUKAAN KANTOR CABANG, CABANG PEMBANTU DAN KANTOR KAS KOPERASI SIMPAN PINJAM UNTUK KOPERASI DENGAN WILAYAH KEANGGOTAAN LINTAS DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM SATU DAERAH PROVINSI

  • Kotak  pengaduan,
  • Email : pengaduanptspprov@gmail.com
  • Fax : (0401)3126182
  • Wa : 08114090871 , 085241766401
  • sispadu.sultraprov.go.id
  • dpmptsp.sultraprov.go.id
  • Klinik pengaduan (bidang layanan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam untuk koperasi Dengan wilayah keanggotaan lintas daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi"