MENYERAHKAN FOTO COPI KTP/KARTU TANDA PENDUDUK DAN FOTO COPI KK/KARTU KELUARGA (UNTUK PERTAMA KALI BEROBAT)
KARTU BEROBAT
MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU BPJS (ASKES, JAMKESMAS, KIS, JAMKESDA)
MENYERAHKAN FOTO COPI KARTU JAMINAN KESEHATAN LAIN (APABILA MEMILIKI)
DATANG KE LOKET PENDAFTARAN
PASIEN MENDAPATKAN BUKU STATUS (BUKU REKAM MEDIK)
SERAHKAN BUKU REKAM MEDIK KE POLI GIGI (MEJA PERAWAT GIGI/MEJA ADMINISTRASI)
PERAWAT GIGI MELAKUKAN ANAMNESA, PEMERIKSAAN TANDA VITAL (TEKANAN DARAH) DAN KONSELING KESEHATAN
PASIEN MENUJU MEJA DOKTER GIGI (DENTAL UNIT)
DOKTER GIGI MELAKUKAN PEMERIKSAAN DAN TINDAKAN MEDIS PADA PASIEN
(APABILA DIPERLUKAN DILAKUKAN RUJUKAN KE POLI UMUM, LABORATORIUM ATAU RUMAH SAKIT)
Waktu disesuaikan dengan kondisi pasien Pendaftaran sampai dengan tindakan tumpatan permanen dan pengisian dengan bahan tambalan Glas Ionomer
Biaya/Tarif berlaku bagi pasien umum. Berdasarkan PERDA Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2023
Pelayanan gigi dan mulut
Aplikasi LAPOR Puskesmas Sungai Besar
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.