Standar Pelayanan Rujukan

  1. Surat Pengantar/Rujukan
  2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. Jaminan Kartu JKN-BPJS
  4. Jaminan lain

  1. Pasien yang akan di rujuk atas instruksi dokter di perawatan, di IRD atau di ruang lain, kemudian diberitahukan ke Petugas Tim Rujukan RSUD Mamuju untuk mempersiapkan rujukan
  2. Petugas Rujukan melakukan pemeriksaan dan penilaian kondisi pasien yang akan dirujuk dan melakukan kordinasi dengan Rumah Sakit yang dituju dengan system komunikasi secara kontinyu melalui sistem aplikasi rujukan/Sisrute. Dan juga kordinasi dengan keluarga pasien untuk persiapan rujukan termasuk kelengkapan administrasi
  3. Jenazah dimandikan dan dirapikan, termasuk mengkapani dan mengshalatkan tergantung keinginan keluarga jenazah
  4. Menyelesaikan administrasi pelayanan pemulasaran Jenazah
  5. Jenazah dapat diserahkan ke keluarganya
  6. Jenazah di bawa pulang oleh mobil jenazah

  • Waktu persiapan administrasi rujukan termasuk aplikasi sisrute maksimal 1 jam
  • Setelah ada kepastian rujukan, waktu untuk merujuk maksimal 30 menit setelah koordinasi keluarga pasien

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Rujukan

  1. Website : www.rsud.mamujukab.go.id
  2. Email : rsud_mamujukab@gmail.com
  3. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  4. Telepon/Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rujukan"