Standar Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Surat Pengantar/Resep Dokter
  2. Jaminan JKN-BPJS
  3. Kartu Penjamin lain

  1. Resep pasien rawat jalan dan rawat inap di bawa ke apotek dan diterima oleh petugas apotek di bagian penyerahan resep
  2. Petugas apotek mengkaji resep yang diterima meliputi: - Kelengkapan resep (nama dokter, paraf dokter, nomor rekam medik, nama pasien, umur/BB, alamat pasien dan status pasien (BPJS/UMUM). Untuk pasien BPJS melampirkan surat jaminan dari BPJS). Bila ada yang tidak jelas tentang pasien dapat dikonfirmasi langsung kepada pasien. - Farmasetik (nama obat, dosis, jumlah obat, interaksi obat, dll). Bila ada yang tidak jelas petugas apotek menghubungi petugas/dokter tempat pasien dirawat. - Untuk obat dalam bentuk puyer dan kapsul dicantumkan nama obat di etiket obat tersebut
  3. Setelah dikaji, resep diserahkan dibagian peracikan untuk dihitung dosisnya, disiapkan obatnya dan diberi harga
  4. Setelah dihitung harga obatnya, untuk pasien umum diarahkan ke kasir terlebih dahulu untuk menyelesaikan administrasi dan setelah ada tanda bukti lunas dari kasir dibawa kembali ke apotek, sebagai tiket untuk mengambil obat
  5. Obat yang telah disiapkan, diberi label dan etiket
  6. Bilamana ada obat yang terdapat dalam resep tetapi tidak tersedia di apotek, maka petugas apotek membuat salinan resep untuk diambil di tempat lain
  7. Obat yang telah disiapkan diserahkan ke petugas apotek bagian penyerahan obat untuk diperiksa kembali obatnya sebelum diserahkan kepada pasien
  8. Penyerahan obat ke pasien disertai dengan pemberian informasi mengenai obat yang diterima pasien

Waktu pelayanan di Instalasi Farmasi maksimal 30 menit (obat jadi) dan 60 menit (obat racikan)

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Instalasi Farmasi

  1. Website : www.rsud.mamujukab.go.id
  2. Email : rsud_mamujukab@gmail.com
  3. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  4. Telepon/Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Farmasi"