Pelayanan Bedah Sentral

  1. Kartu Berobat RSUD
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy BPJS/KIS
  4. Surat Rujukan
  5. Surat Persetujuan Tindakan

  1. Pasien/Keluarga Pasien menandatangani persetujuan tindakan
  2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. Petugas operasi timbang terima pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar operasi
  5. Pasien pindah ruang rawat/pulang

- Waktu tunggu operasi maksimal 2 hari
- Waktu pelayanan operasi sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Kamar Operasi

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bedah Sentral"