Pelayanan Laboratorium

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien/Keluarga Pasien melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. Proses pemeriksaan - analisa
  5. Pencatatan hasil - verifikasi
  6. Penyerahan hasil

140 Menit

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45  Tahun 2017

Pelayanan Laboratorium

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"