Pelayanan Radiologi

  1. Surat Pengantar
  2. Persyaratan Teknis

  1. Pasien/Keluarga Pasien melakukan registrasi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai surat pengantar
  4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi
  5. Penyerahan hasil - kembali ke unit pengirim

3 Jam

Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 45 Tahun 2017

Pelayanan Radiologi

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"