Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Form penyampaian keluhan/pengaduan

  1. Pengadu menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Petugas bagian Informasi dan Pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Petugas bagian Informasi dan Pengaduan melakukan analisa terhadap pengaduan
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk melakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Penyampaian tanggapan atas pengaduan

1-14 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

rsud@pasuruankota.go.id
0819 1340 4724 / 0859 5456 2048
Kotak Saran / Kritik
Petugas Pengaduan dan Informasi

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"