Pelayanan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  1. A. MENGISI FORMULIR F2.01
  2. B. SURAT KETERANGAN TELAH TERJADI PERKAWINAN DARI PEMUKA AGAMA ATAU PENGHAYAT KEPERCAYAAN TERHADAP TYME
  3. C. PAS FOTO BERWARNA SUAMI DAN ISTRI
  4. D. FOTOCOPY KARTU KELUARGA DAN KTP-EL SUAMI ISTRI
  5. E. BAGI JANDA ATAU DUDA KARENA CERAI MATI MELAMPIRKAN AKTA KEMATIAN PASANGANNYA
  6. F. BAGI JANDA ATAU DUDA YANG CERAI HIDUP MELAMPIRKAN AKTA PERCERAIAN

  1. A. MENGAMBIL NOMOR ANTREAN
  2. B. MENUNGGU PANGGILAN SESUAI DENGAN NOMOR ANTREAN.
  3. C. MENYERAHKAN BERKAS, MEMERIKSA KELENGKAPAN DAN MEMBUAT TANDA TERIMA PENGAMBILAN.
  4. D. PENGETIKAN AKTA/ KOREKSI AKTA.
  5. E. PENANDATANGANAN AKTA.
  6. F. MEREGISTRASI DAN MENYIMPAN ARSIP PERMOHONAN.
  7. G. MENYERAHKAN AKTA

Kutipan Akta Perkawinan diselesaikan selama 7 hari sejak pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store