surat pindah antara kecamatan,kelurahan,kabupaten/kota, provinsi

  1. Surat Pengantar dari RT/RW;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Surat keterangan pindah atau datang dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil

  1. a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan surat keterangan pindah datang dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi; c. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan surat keterangan pindah datang; d. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan; e. Petugas mengajukan pengesahan setelah diteliti oleh Kasie dan di paraf; f. Lurah atau Sekel meneliti dan menandatangani surat keterangan pindah datang serta di stempel; g. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan Surat keterangan pindah datang paling lama 15 menit sepanjang berkas permohonan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. email          : kelurahanporisjaya@yahoo.com
  2. Telp            : 021-55701889
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pindah antara kecamatan,kelurahan,kabupaten/kota, provinsi"