Surat Pengantar Permohonan SKCK

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy Kartu Kartu Kependudukan (KTP)
  4. c) Foto copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.

  1. a) Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan; b) Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan SKCK dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi; c) Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan SKCK Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan; d) Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan diparaf oleh Kasie; e) Lurah atau Sekel dan menandatangani permohonan SKCK; f) Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan SKCK paling lama 15 ( lima belas ) menit sepanjang berkas permohonan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Permohonan SKCK"