Pelayanan Penerbitan Pelaporan Kematian Luar Negeri

  1. 1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. 2. Fotocop KTP orang yang sudah meninggal
  3. 3. Fotocopy Paspor orang yang sudah meninggal
  4. 4. Fotocopy Sertifikat kematian dari luar negeri
  5. 5. Terjemahan akta sertifikat kematian dari Luar Negeri yang dikeluarkan oelh Lemabaga Bahasa Indonesia
  6. 6. Mengisi Formulir permohonan penerbitan Pelaporan kematian Luar Negeri

  1. 1. Mengambil nomor antrean
  2. 2. menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrean
  3. 3. menyerahkan berkas memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
  4. 4. pemberian penomoran pendaftaran pelaporan kematian luar negeri pada berkas
  5. 5. pengetikan pelaporan kelahiran
  6. 6. memverifikasi berkas yang sudah di ketik
  7. 7. pendatanganan pelaporan kematian
  8. 8. Menyerahkan Surat Pelaporan Kematian

Pelaporan Kematian Luar Negeri diselesaikan selama 6 hari sejak pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Kematian Luar Negeri

WHATSAPP  : 08117874255

FACEBOOK  : DISDUKCAPIL PALEMBANG

INSTAGRAM : disdukcapil_palembang

EMAIL            : Palembangdisdukcapil@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store