Pelayanan Gawat Darurat

  1. 1) Kartu identitas / KTP/Kartu Keluarga
  2. 2) Kartu BPJS ( jika ada )

  1. Pasien diterima oleh petugas IGD
  2. Dilakukan identifikasi pasien (TRIASE )
  3. Pemeriksaan oleh tenaga kesehatan
  4. Pemberian terapi dan atau tindakan (bila dibutuhkan) dan resep obat
  5. Pengambilan obat
  6. Pasien pulang atau dirujuk

Respon Time maksimal 5 menit
Waktu penyelesaian maksimal 2 jam dengan observasi

  1. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014  tentang perubahan atas PERDA No.16 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
  2. Peraturan Walikota No.14 Tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelayanan kesehatan yang tidak dipungut biaya di UPTD PUSKESMAS dan UPTD Labkesda
  3. Peraturan Walikota No.2 Tahun 2017  Tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 16 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. Peraturan Walikota No. 56 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Milik Pemerintah Kota Tangerang yang telah menerapkan BLUD
  5. Peraturan Walikota No.76 Tahun 2017  Tentang Jaminan Pengobatan dan kesehatan di Kota Tangerang

1) Tindakan kegawatdaruratan 2) Rujukan

  1. Instagram : puskesmas_sukasari
  2. Telp           : 021-55792631
  3. SMS/WA   : 08119710038
  4. Facebook  : Puskesmas Sukasari
  5. Email  : upt.puskesmas.sukasari@gmail.com
  6. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"