Sertipikat Pengganti HAT,HMRS DAN HT-Karena Hilang

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy sertipikat (jika ada)
  6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohom dna kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomor antrian,tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

40 (empat puluh) hari

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah : Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)

Sertipikat Pengganti HAT,HMRS DAN HT-Karena Hilang

Kantor Pertanahan Kota admnistrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan permata Buana
Telp 021-5825868-69, http://kod-jakarta barat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti HAT,HMRS DAN HT-Karena Hilang"