Surat nikah N1,N2,M4

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mempelai Calon Pengantin dan orang tua
  3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  4. Membawa fotocopy Surat Akta cerai nikah/Kematian bagi yang status duda dan janda
  5. Membawa Surat Keterangan Jejaka/Perawan

  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan Surat Pengantar Nikah N1,N2,N4
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Menikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat nikah N1,N2,M4"