Standar Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Surat Pengantar / Rujukan
  2. Kartu Identitas / KTP / KK
  3. Kartu JKN-BPJS
  4. Kartu Penjamin lain

  1. Pelayanan Gizi Rawat Jalan 1) Pasien dirujuk oleh dokter polik ke ruang konseling gizi, ahli gizi melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assesment dan ditentukan diagnosa gizinya. 2) Setelah pasien diketahui diagnosa gizinya, selanjutnya dilakukan intervensi gizi, kemudian dilakukan konseling gizi. 3) Setelah pasien memahami apa yang disampaikan, maka pasien boleh diarahkan ke dokter/poliklinik yang merujuk
  2. Pelayanan gizi rawat inap 1) Pasien masuk diperawatan, kemudian dilakukan skrining gizi awal oleh ahli gizi dan perawat. 2) Apabila pada skrining gizi awal oleh perawat skornya tidak berisiko maka tidak dilakukan skrining gizi lanjut, tetapi bila hasilnya berisiko, maka dilakukan skrining gizi lanjut. 4) Setelah dilakukan skrining gizi lanjut dengan nilai skor berisiko maka selanjutnya dilakukan asessment gizi untuk menentukan diagnosa gizinya. 5) Pasien yang telah ditentukan diagnosa gizinya, kemudian diintervensi gizi untuk dilakukan permintaan, pembatalan dan perubahan diet. 6) Setelah intervensi gizi maka dilakukan perencanaan menu (dalam merencanakan menu dilakukan persiapan dan pengolahan), kemudian dilakukan penyajian makanan. 7) Setelah makanan disajikan maka dilakukan pelayanan makanan dengan cara mendistribusikan makanan ke tiap-tiap ruang perawatan. 8) Setelah itu pasien diintervensi gizi lagi kemudian dilakukan monitoring, evaluasi dan edukasi

  1. Waktu Pelayanan Gizi Rawat Jalan maksimal 30 menit
  2. Waktu Pelayanan Gizi Rawat Inap
  • Pagi sampai Pukul 07.00
  • Siang sampai Pukul 13.00
  • Malam sampai Pukul 19.00

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) Sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja / Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan instalasi gizi

  1. Website : www.rsud.mamujukab.go.id
  2. Email : rsud_mamujukab@gmail.com
  3. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  4. Telepon / Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"