Penerbitan ijin keramaian

  1. Membawa fotocopy KTP dan KK
  2. Surat pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan KTP dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operatos apabila persyaratan lengkap dan menyerahkan kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas menginput data pemohon dan mencetak surat permohonan e-KTP
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan diparaf oleh Kasi
  6. Perugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

Datang langsung ke kantor kelurahan Kebon Besar
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan ijin keramaian "