Penerbitan surat permohonan pindah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Surat keterangan pindah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas/operator mencatat dan meregistrasi permohonan pembuatan surat keterangan pindah penduduk dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap
  3. Petugas menginput data pemohon dan mencetak permohonan surat keterangan pindah penduduk
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan pengesahan setelah diteliti oleh kepala seksi dan diparaf
  6. Lurah atau sekel meneliti dan menandatangani surat pindah penduduk serta di stempel
  7. Perugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan surat pindah paling lama 15 menit sepanjang berkas permohonannya lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Datang langsung ke kantor Kelurahan Kebon Besar Jl. Abadi No. 40 RT. 02/03 Kel. Kebon Besar Kec. Batuceper 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat permohonan pindah"