Penerbitan surat permohonan nikah

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KK dan KTP
  3. Fotocopy akta kelahiran

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas menginput data pemohon dan mencetak surat permohonan nikah
  3. Perugas /operator menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan nikah
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekel yang di paraf oleh kepala seksi
  6. Lurah atau sekel meneliti dan menandatangani surat keterangan nikah yang diajukan pemohon
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian pelayanan surat permohonan nikah paling lama 15 ( lima belas ) menit sepanjang berkas permohonannya lengkap

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Keterangan Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat permohonan nikah"