Penerbitan surat keterangan kematian

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP dan KK yang meninggal
  3. Membawa fotocopy KTP pelapor dan saksi

  1. Pemohon datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat keterangan kematian
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak penerbitan surat keterangan kematian
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepebtingan
  5. Petugas mengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekel dan di paraf oleh Kasi
  6. Lurah atau Sekel meneliti dan menandatangani surat keterangan kematian yang diajukan
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan kematian"