Penerbitan surat keterangan ijin domisili usaha

  1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. Salinan fotocopy Akta Notaris pendirian perusahaan yang telah disahkan
  3. Fotocopy KTP dsn KK pemilik atau penanggungjawab perusahaan
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy ijin tempat usaha bagi perusahaan yang diwajibkan UU dan gangguan HO
  6. Mencantumkan jenis dan tempat usaha

  1. Pemohon datang langsung ke kantor kelurahan dengan membawa persysratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregisterasi permohonan pembuatan surat keterangan ijin domisili usaha
  3. Petugas /operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan penerbitan surat keterangan domisili usaha
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekel yang telah di paraf oleh Kasi
  5. Lurah atau sekel menandatangani permohonan penerbitan surat keterangan domisili usaha ( SKDU )
  6. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan ijin domisili usaha"