Penerbitan surat waris dan kuasa waris

  1. Fotocopy surat kematian orang tua
  2. Fotocopy KTP dan KK semua penerima ahli waris
  3. Surat pernyataan waris yang ditandatangani oleh semua penerima ahli waris

  1. Pemohon datang ke kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat /meregistrasi permohonan pembuatan surat waris atau kuasa waris dan meneliti berkas
  3. Petugas operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan surat keterangan waris atau kuasa waris
  4. Perugas mengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekel dan diparaf oleh Kasi
  5. Lurah menandatangani surat waris atau surat kuasa waris
  6. Petugas memberikan kepada pemohon

1 Jam

 

Surat Keterangan Waris yang sudah ditandatangani Camat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat waris dan kuasa waris"