Penerbitan surat permohonan Domisili penduduk

  1. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP tempat asal daerah dan fotocopy Kk
  3. Membawa akte kelahiran

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat dan meregistrasi permohonan pembuatan domisili penduduk dan meneliti berkas permohonan
  3. Petugas operator menginput data pemohon dan mencetak permohonan domisili
  4. Perugas mengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekal dan diparaf oleh kepala Seksi
  5. Lurah atau Sekel menandatanganin surat permohonan domisili penduduk
  6. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat permohonan Domisili penduduk"