Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar dari RT/RW
  3. Fotocopy KK terbaru ( yang sudah tercantum dalam KK )
  4. Fotocopy surat nikah /akta perkawinan yang telah di legalisir
  5. Surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit / Bidan / penolong kelahiran Asli
  6. Surat pengantar kelahiran dari kelurahan Aplikasi SIAK Asli
  7. Surat pernyataan belum memiliki Akta Kelahiran bermaterai, yang lahir sebelum tanggal 1 januari

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat /meregistrasi permohonan pembuatan Akta Kelahiran dan meneliti berkas kepada petugas operator apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak draft Akte Kelahiran, petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berkepentingan
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang Lurah atau Sekel dan di paraf oleh Kasi
  5. Lurah atau Sekel menandatangani permohonan Akta Kelahiran
  6. Petugas memberikan kepada pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Draft Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Akta Kelahiran"