Penerbitan surat permohonan KTP elektronik

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar dari RT/RW
  3. Membawa fotocopy akta kelahiran

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/ meregistrasi permohonan pembuatan KTP elektronik dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator, apabila persyaratan lengkap dan mengembalikan kepada pemohon apabila berkas tidak lengkap untuk dilengkapi
  3. Petugas/operator menginput data pemohon dan mencetak surat permohonan penerbitan e-KTP
  4. Petugasmengajukan penandatanganan kepada Lurah atau Sekel yang telah diparaf oleh Kasi
  5. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir isian pengantar KTP

Datang langsung ke Kantor Kel. Kebon Besar Jl. Abadi No. 40 RT.02/03
TLP. 02155767531
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat permohonan KTP elektronik"