Kartu Keluarga dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui
Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama / penganut penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama / penghayat kepercayaan
Surat pernyataan pengakuan anak dari bapak yang mengakui dengan persetujuan ibu dari anak yang bersangkutan
Bagi penduduk asing membawa dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
Bagi orang asing tinggal terbatas membawa Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT), dan penduduk asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
Mengisi formulir F.2.38 yang diketahui Lurah dan Camat. ( Masing - masing berkas rangkap 1 ( satu )
Pelapor mengajukan permohonan Penerbitan Akta Pengakuan Anak ke petugas dengan membawa persyaratan dan data dukung yang diperlukan
Petugas memeriksa pengajuan dan meneliti data dukung yang disertakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan
Berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon
Untuk pengajuan yang sudah lengkap, Petugas meregistrasi pengajuan di buku registrasi dan menerbitkan bukti penerimaan berkas pengajuan
Pelapor menerima bukti pendaftaran/pengambilan dari petugas
Akta pengakuan anak yang sudah jadi diambil setelah 14 hari kerja dihitung dari tanggal masuk berkas, dengan membawa bukti pengambilan
Proses Selesai
watu Penyelesain 4 Hari
Tidak Ada Biaya / Gratis
Kutipan Akta Pengakuan Anak
Pelayanan Pengaduan Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.