Penerbitan Akta Pengakuan Anak

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa diketahui Camat
  2. Kutipan akta kelahiran anak
  3. Kartu Keluarga dan KTP ibu kandung dan bapak yang mengakui
  4. Fotocopy surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama / penganut penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama / penghayat kepercayaan
  5. Surat pernyataan pengakuan anak dari bapak yang mengakui dengan persetujuan ibu dari anak yang bersangkutan
  6. Bagi penduduk asing membawa dokumen imigrasi, Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari kepolisian dan surat keterangan dari perwakilan Negara Asing yang bersangkutan
  7. Bagi orang asing tinggal terbatas membawa Surat Keterangan Tinggal Terbatas (SKTT), dan penduduk asing tinggal tetap membawa KK dan KTP
  8. Mengisi formulir F.2.38 yang diketahui Lurah dan Camat. ( Masing - masing berkas rangkap 1 ( satu )

  1. Pelapor mengajukan permohonan Penerbitan Akta Pengakuan Anak ke petugas dengan membawa persyaratan dan data dukung yang diperlukan
  2. Petugas memeriksa pengajuan dan meneliti data dukung yang disertakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan
  3. Berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Untuk pengajuan yang sudah lengkap, Petugas meregistrasi pengajuan di buku registrasi dan menerbitkan bukti penerimaan berkas pengajuan
  5. Pelapor menerima bukti pendaftaran/pengambilan dari petugas
  6. Akta pengakuan anak yang sudah jadi diambil setelah 14 hari kerja dihitung dari tanggal masuk berkas, dengan membawa bukti pengambilan
  7. Proses Selesai

watu Penyelesain 4 Hari

Tidak Ada Biaya / Gratis

Kutipan Akta Pengakuan Anak

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store