diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Sertipikat asli
Surat Pengantar dari PPAT
Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi
Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan
Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap , membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
5 (lima) hari
Tarif Peralihan Hak : T = (1% x Nilai Tanah) + Rp.50.000,00
Peralihan Hak >> MERGER
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021- 5825868-69, http://kod-jakartabarat,bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.