Fotokopi KTP dan KK orang tua yang akan mengangkat anak
Fotocopy akta nikah orang tua kandung dilegalisir
Fotocopy akta nikah orang tua angkat dilegalisir
Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak (F.2.35) yang. diketahui Lurah dan Camat
Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian
Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku
pendaftaran Pengangkatan Anak
Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengangkatan anak
Memberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan menambahkan kalimat pengangkatan anak di belakang kutipan akta kelahiran anak yang diadopsi
Penyerahan Kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak kepada pelanggan sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
Proses Selesai
Maksimal 4 Hari Kerja
Tidak Ada Biaya / Gratis
Kutipan Akta Pengangkatan Anak
Pelayanan Pengaduan Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.