Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa diketahui Camat
  2. Penetapan Pengadilan tentang pengangkatan anak
  3. Kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diangkat
  4. Fotokopi KTP dan KK orang tua yang akan mengangkat anak
  5. Fotocopy akta nikah orang tua kandung dilegalisir
  6. Fotocopy akta nikah orang tua angkat dilegalisir
  7. Mengisi formulir pelaporan pengangkatan anak (F.2.35) yang. diketahui Lurah dan Camat

  1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya dan memberikan nomor antrian
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku
  3. pendaftaran Pengangkatan Anak
  4. Petugas menyerahkan tanda bukti pendaftaran dan pengambilan kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan PN tentang pengangkatan anak
  5. Memberikan catatan pinggir pada register akta kelahiran dan menambahkan kalimat pengangkatan anak di belakang kutipan akta kelahiran anak yang diadopsi
  6. Penyerahan Kutipan akta kelahiran yang sudah ditambah penetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak kepada pelanggan sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
  7. Proses Selesai

Maksimal 4 Hari Kerja

Tidak Ada Biaya / Gratis

Kutipan Akta Pengangkatan Anak

Pelayanan Pengaduan
Email     : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak"