Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Asli kutipan akta perkawinan
Fotocopy KTP dan KK pemohon
Fotocopy KTP 2 orang saksi
Mengisi formulir F.2.19 yang diketahui Lurah dan Camat.
Pelapor mengajukan permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian ke petugas dengan membawa persyaratan dan data dukung yang diperlukan
Petugas memeriksa pengajuan dan meneliti data dukung yang disertakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan
Berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon
Untuk pengajuan yang sudah lengkap, Petugas meregistrasi pengajuan di buku registrasi dan menerbitkan bukti penerimaan berkas pengajuan
Pelapor menerima bukti pendaftaran/pengambilan dari petugas
Kutipan akta perceraian yang sudah jadi diambil setelah 4 hari kerja dihitung dari tanggal masuk berkas, dengan membawa bukti pengambilan
Maksimal Jangka Waktu Penyelesain 4 Hari
Tidak Dipungut Biaya/ Gratis
Kutipan Akta Perceraian
Pelayanan Pengaduan Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.