Penerbitan Akta Perceraian

  1. Surat Pengantar Kelurahan / Desa diketahui Camat
  2. Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  3. Asli kutipan akta perkawinan
  4. Fotocopy KTP dan KK pemohon
  5. Fotocopy KTP 2 orang saksi
  6. Mengisi formulir F.2.19 yang diketahui Lurah dan Camat.

  1. Pelapor mengajukan permohonan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian ke petugas dengan membawa persyaratan dan data dukung yang diperlukan
  2. Petugas memeriksa pengajuan dan meneliti data dukung yang disertakan apakah sudah sesuai dengan ketentuan
  3. Berkas yang tidak lengkap atau tidak cocok dikembalikan untuk dilengkapi oleh pemohon
  4. Untuk pengajuan yang sudah lengkap, Petugas meregistrasi pengajuan di buku registrasi dan menerbitkan bukti penerimaan berkas pengajuan
  5. Pelapor menerima bukti pendaftaran/pengambilan dari petugas
  6. Kutipan akta perceraian yang sudah jadi diambil setelah 4 hari kerja dihitung dari tanggal masuk berkas, dengan membawa bukti pengambilan

Maksimal Jangka Waktu Penyelesain 4 Hari

Tidak Dipungut Biaya/ Gratis

Kutipan Akta Perceraian

Pelayanan Pengaduan
Email    : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perceraian"