Surat Izin Tempat Usaha

  1. 1. Mengisi Surat Permohonan;
  2. 2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. 3. Fotocopy NPWP;
  4. 4. Fotocopy PBB;
  5. 5. Fotocopy IMB;
  6. 6. Fotocopy Akta Pendirian Badan Hukum (untuk PT., CV., dll);
  7. 7. Tanda Setoran Sewa Petak Toko (untuk izin tempat usaha dipasar);
  8. 8. Fotocopy Surat Tanda Setoran Retribusi Kebersihan dari DPMPTSP;
  9. 9. Fotocoy SPPL (surat pernyataan pengelolaan lingkungan) dari ybs yang diketahui oleh Dinas Lingkungan Hidup ;
  10. 10.Fotocopy BPJS;
  11. 11.SITU Asli (untuk perpanjangan).

  1. 1. Pemohon datang kebagian Front Office (Loket Informasi), setelah diperiksa kelengkapannya dilakukan Entry Data, jika lengkap berkas permohonan diteruskan untuk diproses di Back Office
  2. 2. Selanjutnya dilakukanan analisa oleh Kepala Seksi apakah diperlukan peninjauan lapangan atau tidak. Jika diperlukan, maka tim teknis SKPD akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk selanjuntya memberikan rekomendasi kepada Kepala Seksi yang membidangi untuk penerbitan izin.
  3. 3. Proses pembuatan izin atau non izin dimana Kepala Seksi membuat telaahan kepada Kepala DPMPTSP berdasarkan rekomendasi dari tim teknis untuk penandatanganan izin / non izin
  4. 4. Berkas izin diverifikasi dan diparaf kasi.
  5. 5. Kabid memaraf izin dan menyerahkan kepada kepala Dinas.
  6. 6. Kepala Dinas menandatangi berkas dan menyerahkan dokumen kepada back office.
  7. 7. Penomoran dokumen izin pada Buku Register maka dokumen izin diserahkan kepada Pemohon.

5 Hari Kerja 30 Menit

Tidak dipungut biaya

Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Tempat Usaha"