Penerbitan Akta Perkawinan

  1. Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama
  2. Asli Surat Keterangan pengantar Perkawinan dari Kelurahan
  3. Fotokopi Asli Surat Keterangan pengantar Perkawinan dari Kelurahan KTP dan Akta kelahiran
  4. Pasfoto calon suami isteri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
  5. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi pencatatan perkawinan yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun atau sudah kawin);
  6. Fotocopy kutipan akte kematian isteri / suami yang terdahulu bagi calon suami isteri yang status perkawinan sebelumnya cerai mati;
  7. Asli kutipan Akta Perceraian bagi calon mempelai yang status perkawinan sebelumnya cerai hidup;
  8. Ijin tertulis orang tua di atas meterai 6000 apabila calon mempelai berumur kurang dari 21 tahun;
  9. Dispensasi dari pengadilan bagi suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
  10. Penetapan Pengadilan Negeri, bagi suami isteri yang berbeda agama
  11. Ijin dari komandan bagi mereka yang anggota TNI/POLRI
  12. Perjanjian perkawinan apabila dalam perkawinan terdapat perjanjian perkawinan antara suami dan isteri;
  13. Bagi Orang Asing dilengkapi Fotokopi Paspor dan atau KITAS/KITAP (dilegalisir) dan persetujuan dari negara atau kedutaan besar negaranya

  1. Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa berkas permohonan lengkap dengan persyaratannya. (Testimonium perkawinan atau surat keterangan perkawinan dari pemuka agama).
  2. Pendaftaran permohonan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran kepada permohonan
  3. Petugas memeriksa berkas/dokumen kelengkapan dan kebenarannya
  4. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut untuk dipasang pengumuman perkawinan selama 14 hari
  5. Setelah pengumuman perkawinan 14 hari, dilaksanakan penandatangan register perkawinan dan penerbitan kutipan akta perkawinan
  6. Pengarsipan Akta Perkawinan (Register Akta).
  7. Penyerahan Kutipan akta perkawinan kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta.
  8. Proses Selesai

Maksimal 4 hari kerja

Tida ada biaya/ Gatis

Kutipan Akta Perkawinan

Pelayanan Pengaduan
Email     : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Perkawinan"