Sertipikat Pengganti HAT,HMRS Dan HT (Karena Rusak)

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan badan Hukum yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat asli

  1. Datang ke kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomer antrian, tunggu hingga dipanggil oleh pertugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap

19 (Sembilan belas) hari 
 

Biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp 50.000,00 ( lima puluh ribu rupiah )

Sertipikat Pengganti HAT,HMRS Dan HT (Karena Rusak)

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertipikat Pengganti HAT,HMRS Dan HT (Karena Rusak)"