Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Foto copy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (untuk Badan Hukum)
Sertipikat asli
Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Tapak kavling dari Kantor Pertanahan
Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
Dan pastikan sudah mengisi formuli dengan benar dan lengkap
15 (lima belas) hari
L
1. Biaya Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00 ................................... A
500
2. Biaya Pendaftaran (per bidang) ................................................... .......... Rp. 50.000,00
_______________________________________________________________________
Jumlah .........................................................,.... (A+Rp.50.000,00)
Pemecahan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69,http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.