Pemecahan Bidang Tanah

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Foto copy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (untuk Badan Hukum)
  5. Sertipikat asli
  6. Ijin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah
  7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
  8. Tapak kavling dari Kantor Pertanahan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa fotocopy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan , yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Dan pastikan sudah mengisi formuli dengan benar dan lengkap

15 (lima belas) hari

                                                L   
1. Biaya Pengukuran :  Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00      ................................... A
                                                500
2. Biaya Pendaftaran (per bidang)    ................................................... .......... Rp. 50.000,00
_______________________________________________________________________
                                     Jumlah    .........................................................,.... (A+Rp.50.000,00)

Pemecahan Bidang Tanah

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69,http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan Bidang Tanah"