Penerbitan Akta Kematian

  1. Asli Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik/Pengadilan
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK yang meninggal dan Kartu Keluarga ahli waris)
  4. Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi pelaporan yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun atau sudah kawin)
  5. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
  6. Mengisi formulir F.02.29 yang diketahui Lurah dan Camat. ( Masing - masing berkas rangkap 1 ( satu ) )
  7. Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopi dan atau KITAS/KITAP (dilegalisir)

  1. Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku
  3. Pemeriksaan berkas dan validasi data
  4. Petugas memanggil pemohon serta 2 (dua) orang saksi pencatatan untuk tanda tangan di register kematian
  5. Petugas menyerahankan tanda bukti pendaftaran dan pengambialan kutipan akta
  6. Pengarsipan Register Akta Kematian
  7. Penyerahan Kutipan akta Kematian kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
  8. Proses Selesai

Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit.

Tidak ada biaya/gratis

Akta kematian

Pelayanan Pengaduan
Email     : disdukcapilkotaserang@gmail.com
Telepon : 0254 (200083)
WA        : 085890153805
Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kematian"