Asli Surat Kematian dari Rumah Sakit/Puskesmas/Poliklinik/Pengadilan
Asli Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan
Fotokopi Kartu Keluarga (KK yang meninggal dan Kartu Keluarga ahli waris)
Fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi pelaporan yang memenuhi syarat (minimal berumur 21 tahun atau sudah kawin)
Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan.
Mengisi formulir F.02.29 yang diketahui Lurah dan Camat. ( Masing - masing berkas rangkap 1 ( satu ) )
Bagi Orang Asing dilengkapi Fotocopi dan atau KITAS/KITAP (dilegalisir)
Petugas menerima berkas permohonan yang sudah diisi lengkap dengan persyaratannya
Petugas melaksanakan verifikasi data dan mencatat dalam buku
Pemeriksaan berkas dan validasi data
Petugas memanggil pemohon serta 2 (dua) orang saksi pencatatan untuk tanda tangan di register kematian
Petugas menyerahankan tanda bukti pendaftaran dan pengambialan kutipan akta
Pengarsipan Register Akta Kematian
Penyerahan Kutipan akta Kematian kepada pemohon sesuai batas waktu penyelesaian pengurusan dokumen akta
Proses Selesai
Maksimal 4 (empat) hari kerja sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap di instansi penerbit.
Tidak ada biaya/gratis
Akta kematian
Pelayanan Pengaduan
Email : disdukcapilkotaserang@gmail.com Telepon : 0254 (200083) WA : 085890153805 Kotak Saran/Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.