Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
Surat Kuasa apabila dikuasakan
Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
a. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (untuk pemohon Badan Hukum),.b. Foto copy KK (untuk pemohon Perorangan)
Sertipikat asli
Datang ke Kantor Pertanahan , membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa Foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dnegan aslinya oleh petugas loket
Ambil nomor antrian , tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
dan pastikan sudah mengisi formulir dengan benar dan lengkap
15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang
Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
Sesuai dengan PP nomor 128 Tahun 2015
L
1. Biaya Pengukuran : Tu = (..... x HSBKu) + Rp. 100.000,00 ................................... A
500
2. Biaya Pendaftaran ................................................................ .......... Rp. 50.000,00
_______________________________________________________________________
Jumlah .........................................................,.... (A+Rp.50.000,00)
Penggabungan Bidang Tanah
Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
Jalan Kembangan Utama, Komplek Perumahan Permata Buana Jakarta Barat
Telp. 021-5825868-69, http://kod-jakartabarat.bpn.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.