Penerbitan surat keterangan kartu keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat pengantar RT/RW
  3. Foto copy KTP
  4. Surat keterangan hilang dari Kepolisian apabila dinyatakan hilang

  1. Pemohon datang ke Kabtor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas mencatat/meregistrasi permohonan pembuatan KK dan meneliti berkas permohonan dan menyerahkan berkas kepada petugas operator apabila persyaratan sudah lengkap
  3. Petugas menginput data pemohon dan mencetak permohonan KK
  4. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang pemohon
  5. Petugas mengajukan pengesahan setelah di teliti oleh Kasi dan di paraf
  6. Lurah atau Sekel meneliti dan menandatangani dan di stempel
  7. Petugas memberikan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan formulir KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan surat keterangan kartu keluarga"