Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar/permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas : KTP / KK/SIM/Lainnya
  3. Kartu JKN-BPJS (Peserta JKN-KIS)
  4. Surat Rujukan
  5. Kartu Penjamin lain

  1. Melakukan pendaftaran Rawat Inap
  2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap setelah ada konfirmasi ketersedian ruang perawatan.
  3. Petugas ruang rawat inap serah terima pasien dan orientasi ruangan pada pasien dan keluarga pasien
  4. Asuhan medis dan keperawatan selama masa perawatan.
  5. Selama masa perawatan, petugas berperan dalam setiap tindakan, pengambilan/pemberian obat, laboratorium dan lainnya
  6. Perencanaan pulang pasien
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pasien pulang

Waktu sampai di ruang rawat inap maksimal 1 jam

  1. Umum : Sesuai Perda Retribusi Pelayanan yang berlaku
  2. JKN-BPJS : Gratis (Permenkes No. 59 Tahun 2015 sesuai tarif INA-CBGs) sesuai hak kelas
  3. Jasa Raharja/Asuransi lain : Sesuai Perda yang berlaku dengan ketentuan yang berlaku

Pelayanan Pasien Rawat Inap

  1. Email : rsud.mamujukab@gmail.com
  2. Facebook : FKP Yanmed RSUD Mamuju
  3. Telepon/Sms : 08114606010
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"