Standar Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap

  1. Formulir permintaan makanan pasien rawat inap yang telah terisi

  1. 1. Melakukan skrining gizi
  2. 2. Melakukan pengkajian gizi
  3. 3. Menetapkan diagnosa gizi
  4. 4. Pemberian diet dan edukasi gizi
  5. 5. Melakukan monitor dan evaluasi gizi

  1. Waktu pemberian diet mengikuti jadwal pemberian makanan
    1. Makanan
  • Pagi    Jam  06.00 – 07.30
  • Siang  Jam  12.00 – 13.30
  • Malam Jam 17.00 – 18.30
    1. Snack
  • Pagi  Jam 10.00 – jam 10.30
  • Sore Jam 15.30 – 16.00
    1. Jadwal pemberian makanan bagi pasien yang mempunyai pengaturan diet khusus disesuaikan dengan rencana jadwal yang ditetapkan.
 
  1. Jadwal pemberian  makanan bagi pasien yang mempunyai pengaturan diet khusus disesuaikan dengan rencana jadwal yang ditetapkan
  2. Khusus pasien di IGD, hanya diberikan makanan setelah ditetapkan untuk rawat inap (lebih dari 8 jam)

Jadwal pemberian edukasi gizi disesuaikan kebutuhan pasien

  1. Umum
 
    1. ICU               Rp.  58.000
    2. UGD              Rp. 58.000
    3. VIP Utama     Rp. 113.000
    4. VIP Biasa Rp.  113.000
    5. Kelas I Rp.  85.000
    6. Kelas II Rp.  58.000
    7. Kelas III  Rp.  41.000

Berdasarkan Perda Kab. Maros No. 12 Tahun 2014 tentang  Retribusi Jasa Umum
 

Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap

      1. Petugas Informasi di Ruang Pendaftaran
 
      1. Kotak saran yang ada di setiap  unit layanan 
 
      1. SMS Center  081 343 905 639
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gizi Pasien Rawat Inap"