Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. 1 lembar Fotokopi KTP/identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
  2. 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
  3. 1 lembar fotokopi Akte kelahiran / Ijazah terakhir
  4. 5 lembar pas foto ukuran 4x6 background merah

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke loket SKCK Polsek/Polres/Polda/Mabes (Baintelkam) dengan membawa persyaratan
  2. 2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pengecekan identitas pemohon, kemudian memberikan formulir untuk diisi
  3. 3. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi/Inafis)
  4. 4. Setelah pengisian formulir dan pengambilan rumus sidik jari, dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon
  5. 5. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. 6. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal
  7. 7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon

Proses penerbitan SKCK 1 (satu) hari Kerja, proses 25 menit selesai, terhadap pemohon yang telah melengkapi persyaratan yang diperlukan

Biaya SKCK Rp. 30.000,- berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri

Surat Keteranagn Catatan Kepolisian ( SKCK )

Melalui :
  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Tlp/wa. : 081283796071
  3. e-mail :skckrestatangerang@gmail.com     
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"