Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. 1. Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  2. 2. Fotokopi KTP Pemohom
  3. 3. Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU/HO)
  4. 4. Fotokopi Akta Pendirian / Perubahan Perusahaan Kecuali bagi perorangan
  5. 5. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
  6. 6. Profil Perusahaan
  7. 7. Surat Pernyataan Tertulis dari Pengusaha yang Menjamin Bahwa Data dan Dokumen yang diserahkan Baik dan Benar
  8. 8. Fotokopi Izin Usaha Angkutan Khusus untuk Bidang Usaha Jasa Transportasi Wisata

  1. a. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan ke petugas Front Office
  2. b. Petugas Front Office memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data ke Aplikasi Perizinan dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Verifikasi teknis berkas permohonan oleh Tim Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata
  5. e. Dinas Pemuda,Olahraga dan Pariwisata
  6. f. Pencetakan Izin oleh Petugas Back Office
  7. g. Paraf berjenjang oleh Kasi dan Kabid yang membidangi perizinan usaha, untuk penerbitan Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  8. h. Kepala Dinas yang membidangi perizinan menerbitkan dan menandatangani dokumen Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
  9. i. Petugas Front Office memberikan informasi pengambilan/pengantaran izin ke pemohon
  10. j. Penyerahan dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ke Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
  • Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)"