Standar Pelayanan Apotik Rawat Jalan (Pasien Umum)

  1. Resep Dokter
  2. SEP jika pasien BPJS/KIS atau persyaratan lain yang ditetapkan bagi pasien Non BPJS

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas
  2. Petugas melakukan pemeriksaan resep untuk memastikan apakah resep dapat dilayani atau tidak
  3. Resep diserahkan kepada petugas penginputan SIMRS untuk menghitung harga obatnya
  4. Bill resep yang telah dihitung harga obatnya diserahkan kepada pasien untuk dilakukan pembayaran di kasir.
  5. Pasien yang telah melakukan pembayaran menyerahkan bukti pembayaran kepada petugas apotek
  6. Petugas tehnis kefarmasian menyiapkan obat sesuai perintah resep (obat jadi, puyer biasa atau puyer kapsul)
  7. Obat yang telah disiapkan dikemas dalam sak plastik dan ditempelkan etiket aturan pakai
  8. Apoteker yang akan menyerahkan obat memeriksa kembali kesesuaian resep dengan obat serta nama pasien.
  9. Petugas menyerahkan obat dan disertai pemberian informasi tentang obat yang diberikan

Waktu pelayanan maksimal 160 menit (lamanya waktu pelayanan dipengaruhi oleh jumlah resep yang dilayani pada waktu bersamaan)

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -   Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Obat pasien umum maupun BPJS

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone        :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Apotik Rawat Jalan (Pasien Umum)"