Standar Pelayanan Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS / KIS2. Kartu BPJS / KIS
  3. Kartu Sejahtera
  4. Surat Pengantar Rawat Inap
  5. Mitra Lainnya
  6. Pengantar Dokter Luar/Poliklinik

  1. Pasien/keluarga pasien menyerahkan Surat Pengantar Rawat Inap dari IGD atau Surat Pengantar Dokter Luar/Poliklinik
  2. Registrasi
  3. Penyerahan lembar status pasien dan label nomor rekam medis
  4. Pemasangan Gelang dan lebel rekam medis jika pasien dari Dokter Luar/Poliklinik
  5. Admision ; pengisian formulir dan penjelasan tentang hak dan kewajiban pasien
  6. Pasien/keluarga pasien kembali ke IGD atau langsung keruangan rawatan jika rujukan dari Dokter Luar/ Poliklinik

Waktu pelayanan 10 menit

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -   Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pendaftaran Pasien Rawat Inap (TPPRI)

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone        :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap"