Standar Pelayanan Instalasi Radiologi (Rawat Inap)

  1. SEP jika pasien BPJS/KIS
  2. Bukti pembayaran bagi pasien umum
  3. Pengantar dokter
  4. Berkas Rekam Medis bagi pasien rawat inap

  1. Petugas ruangan rawat inap, perawat/Bidan/Dokter yang merawat menginformasikan keruangan radiologi bahwa ada pasien yang akan dilakukan tindakan Radiologi, kecuali emergency
  2. Petugas ruangan perawatan mengantar pasien keruangan Radiologi, sekaligus timbang terima pasien dan berkas rekam medis pasien
  3. Dilakukan tindakan Radiologi
  4. Pasien kembali keruangan asal beserta dengan berkas rekam medis

Waktu pelayanan 1 x 24 jam

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -   Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Rontgen, USG dan CT Scan

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone        :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Radiologi (Rawat Inap)"