Standar Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan

  1. Membawa berkas rekam medis
  2. Membawa SEP/Surat Jaminan bagi pasien BPJS/KIS
  3. Bukti pembayaran bagi pasien umum
  4. Kartu Sejahtera

  1. Pasien menyerahkan berkas rekam medis, SEP atau bukti pembayaran kepada petugas poliklinik
  2. Dilakukan assesmen awal/ulang keperawatan/ kebidanan oleh perawat/bidan
  3. Dilakukan assesmen awal oleh dokter setelah dokter selesai melakukan visite/pemeriksaan terhadap pasien rawat inap
  4. Jika tidak ada pemeriksaan penunjang, pasien mengambil obat di apotik sesuai resep dokter
  5. Pasien diarahkan ke laboratorium/radiologi/fiioterapi bila ada pemeriksaan penunjang
  6. Kembali ke poliklinik untuk mendapatkan resep obat dari dokter
  7. Pasien mengambil obat di apotik sesuai resep dokter
  8. Pasien pulang

Waktu pelayanan dari jam 08.00 s.d 13.00 wita

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -   Permenkes No. 4 Tahun 2017

Bedah Syaraf, Gigi, Bedah THT, Kulit Kelamin, Orthopedi, Syaraf, Interna, Kebidanan, Mata Anak, TKA, Jantung, Paru dan Phisioterapi

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone        :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poliklinik Rawat Jalan"