Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar/Permintaan Rawat Inap
  2. Kartu Identitas / KTP
  3. Kartu BPJS / KIS
  4. Kartu Sejahtera
  5. Mitra lainnya membawa pengantar
  6. Jaminan SEP bagi Pasien BPJS/KIS

  1. Petugas IGD melakukan timbang terima pasien dengan petugas rawat inap beserta penyerahan berkas rekam medis
  2. Petugas rawat inap melakukan orientasi ruangan pada pasien/keluarga
  3. Assesmen awal oleh perawat, bidan dan dokter
  4. Asuhan medis dan keperawatan, kebidanan selama masa perawatan
  5. Perencanaan pulang pasien
  6. Penyelesaian administrasi
  7. Pasien pulang

Waktu sampai diruangan rawat inap 25 menit

1.Pasien Umum         :  Perda No. 1 Thn 2009
2.Peserta BPJS / KIS : -  Permenkes No. 64 Tahun 2016
                                   -   Permenkes No. 4 Tahun 2017

Pelayanan Pasien Rawat Inap

Unit Layanan Informasi dan Pengaduan
Email        :   rsasaloeisaboe@gmail.com
Telephone        :   0812 431 5555
SMS Pengaduan    :    0812 431 5555
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"