Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. 1. Mengisi Formulir Permohonan IMB
  2. 2. Foto kopi KTP Pemohon yang masih berlaku
  3. 3. Fotokopi tanda lunas PBB tahun berjalan
  4. 4. Fotokopi Surat Bukti Penguasaan Tanah atas nama pemohon
  5. 5. Gambar Teknis Bangunan
  6. 6. Gambar Peta Lokasi Bangunan
  7. 7. Surat Pengantar dari Kelurahan
  8. 8. Dokumen Lingkungan (untuk bangunan tertentu)
  9. 9. Rekaman Izin Peruntukan Penggunaan Tanah bagi bangunan tertentu (SKTR/Izin Prinsip)
  10. 10. Berkas dibuat 2 (dua) rangkap
  11. 11. IMB asli bangunan yang telah diterbitkan

  1. a. Pemohon mengisi formulir pengajuan IMB
  2. b. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. c. Petugas Front Office melakukan entri data dan memberikan tanda terima berkas
  4. d. Petugas Back Office menjadwalkan Survey Lokasi
  5. e. Petugas Back Office melakukan Survey Lokasi
  6. f. Petugas Back Office menetapkan Rekomendasi & Retribusi
  7. g. Bendahara penerima menerima pembayaran
  8. h. Petugas Back Office mencetak IMB
  9. i. Kepala Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Dasar melakukan verifikasi IMB
  10. j. Petugas Front Office memberi informasi pengambilan IMB
  11. k. Pemohon melakukan pengambilan IMB
  12. l. Petugas Back Office mengarsipkan berkas IMB

30 Hari kerja

  1. Koefisien Luas Lantai Bangunan
Luas Lantai Bangunan Nilai Koefisien
< 50>2 1
51 s/d 100 m2 1.25
101 s/d 150 m2 1.50
151 s/d 200 m2 1.75
201 s/d 250 m2 2
251 s/d 300 m2 2.25
301 s/d 500 m2 2.5
501 s/d 1000 m2 3
1001 s/d 200 m2 3.5
2001 s/d 3000 m2 4
> 3000 m2 5
  1. Koefisien tingkat bangunan
Tingkat Bangunan Nilai Koefisien
Bangunan Satu Lantai 1
Bangunan Bertingkat 1 1.5
Bangunan Bertingkat 2 1.75
Bangunan Bertingkat 3 2
Bangunan Tinggi 4
  1. Koefisien lokasi bangunan
Lokasi Bangunan Nilai Koefisien
Di tepi jalan arteri 2.5
Di tepi jalan kolektor 2
Di tepi jalan lokal sekunder 1.5
Di tepi jalan lingkungan 1
Di tepi jalan gang 0.75
Di tepi jalan setapak 0.5
  1. Koefisien penggunaan bangunan
Penggunaan Bangunan Nilai Koefisien
Bangunan Peribadatan 0
Bangunan Pendidikan (Sekolah, Kampus, dan sejenisnya) 0.5
Bangunan kesehatan (rumah sakit, klinik, dan sejenisnya) 0.5
Bangunan Perpustakaan 0.75
Bangunan Hunian 1
Bangunan Olahraga 1.25
Bangunan Pasar 1.5
Bangunan Rekreasi, hiburan, kesenian, museum 1.75
Bangunan Kantor Pos 2
Bangunan Bank 2.5
Bangunan Pertemuan (Restauran, Gedung Bioskop, Gediung Pertunjukan, Rumah Makan, Bar, Kafe) 2.5
Bangunan Khusus 2.5
Bangunan Campuran 2.75
Bangunan Perniagaan/ Perdagangan/ Pertokoan/ Perbelanjaan/ Swalayan/ dan sejenisnya 2.75
Bangunan industry (Gudang, Bengkel, Pabrik) 3
Bangunan Walet 3
Bangunan Perhotelan 3.5
Mall dan sejenisnya 3.5
Bangun-Bangunan 5
  1. Koefisien konstruksi bangunan
Konstruksi Bangunan Nilai Koefisien
Bangunan Permanen 0.5
Bangunan Semi Permanen 0.35
Bangunan Sementara 0.25
  1. Besaran Tarif Retribusi
Jenis Bangunan Nilai Koefisien
  • Bangunan Peribadatan
  • Bangunan Pendidikan (Sekolah, Kampus, dan sejenisnya)
  • Bangunan kesehatan (Puskesmas,  klinik, dan sejenisnya tidak termaksud bangunan rumah sakit)
  • Bangunan Perpustakaan
  • Bangunan pribadi/rumah tinggal (luas Bangunan < 100>2)
  • Bangunan pasar
  • Bangunan kantor pos
  • Bangunan budaya (kesenian, museum)
Rp. 1.000.000,-
  • Bangunan pribadi/rumah tinggal (luas bangunan 100 m2)
  • Bangunan campuran (Rumah Kantor, Rumah Toko)
  • Bangunan perkantoran umum
  • Bangunan olahraga (tertutup/indoor)
  • Bangunan pertemuan (restaurant, gedung bioskop, gedung pertunjukan, rumah makan, bar, kafe)
  • Bangunan apotek dan praktek dokter
  • Bangunan pa
  • iwisata (tempat rekreasi, hiburan, bioskop, dan sejenisnya)
Rp. 1.500.000,-
  • Bangunan industry berskala kecil (bengkel, gudang)
  • Bangunan perniagaan/ perdagangan/ pertokoan/ perbelanjaan/ swalayan
  • Bangunan wallet
Rp. 2.000.000,-
  • Bangunan perhotelan
  • Rumah sakit
  • Pusat perbelanjaan/mall
  • Bangunan gedung Negara
Rp. 3.200.000,-
  • Tower/menara telekomunikasi
  • Bangunan industry berskala besar (pabrik, kilang, dan sejenisnya)
  • Billboard, megatron (reklame permanen)
Rp. 4.000.000,-
  • Harga satuan retribusi bangun-bangunan
Rp. 500.000,-

Dokumen IMB

  1. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:
  1. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik (berbentuk stylesheet)
  2. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan
  3. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan. Dan jika diperlukan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait.
  4. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi puas/tidaknya tindak lanjut pengaduan kepada pemohon
  5. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan
Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:
  • Mediasi;
  • Koordinasi dan cek lokasi;
Sanksi.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"