Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Surat permohonan
  3. Surat izin keramaian Formulir 470.1
  4. Rekomendasi dari Kepala Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pemohon mengunggu proses pembuatan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan
  3. Petugas menyerahkan kepada Camat untuk dapat ditandatangani
  4. Petugas mengregistrasikan nomor Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan
  5. Pemohon dapat menerima berkar

Untuk pembuatan Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan dapat diselesaikan dalam waktu 10 menit, dengan ketentuan semua persyaratan telah lengkap

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 tentang Standan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan

Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Hiburan"