Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil

  1. Fhoto copy kartu tanda penduduk
  2. Fhoto copy kartu keluarga
  3. Surat keterangan lahir dari bidan
  4. Fhoto copy KTP 2 Orang saksi
  5. Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa
  6. Fhoto copy surat nikah yang dilegalisir
  7. Mengisi Formulir keterangan kelahiran F2.01
  8. Surat pernyataan dari orang tua tentang status anak

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  2. Pemohon menunggu proses pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil
  3. Pemohon dapat menerima berkas

Untuk Penyelesaian Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil dapat diselesai dalam waktu 15 Menit dengan persyaratan lengkap

Untuk Pembuatan Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil tidak dikenakan biaya / gratis berdasarkan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2015 Tentang Standar Layanan Adminstrasi Terpadu Kecamatan

Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil

Untuk pengaduan dapat melalui kotak saran / tatap muka langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Akta Catatan Sipil"